Entri Populer

Selasa, 29 Maret 2011

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Terhadap Negara

Hak dan Kewajiban warga Negara Terhadap Negara
Pendidikan kewarganegaraan
Disusun oleh:
Hardiono panjaitan
Universitas Gunadarma

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Di Indonesia
Sebagai warga negara indonesia, haruslah kita mengetahui apa yang menjadi hak kita dan juga apa yang menjadi kewajiban kita.demi pembangunan negara indonesia menjadi negara yang lebih maju, kita sebagai warga negara harus bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban kita dengan baik. Untuk itu saya memberikan pengertian dan beberapa contoh tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Prof Notonagoro,
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
  • Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
  • Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti  : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Azas kewarganegaraan di indonesia
a) Azas kelahiran (Iussoly) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
b) Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
c) Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)  :
a) Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
b) Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia :
a) Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
b) Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
c) Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
Hak Warga Negara Indonesia :
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Sumber :
- elisa.ugm.ac.id/files/agushu/…/Hak%20dan%20KewajibanWN.ppt

Hak Dan Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara


HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA TERHADAP WARGA NEGARA

 Kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap kesejahtrahan rakyat
    Sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang paling mulia kita pasti mengerti apa yang menjafi hak dan  kewiban kita. Kita pasti bisa membandingkan apa itu yang menjadi hak kita dan juga apa yang menjadi kewajiban kita. Bahkan sebagian besar warga negara indonesia pasti mengerti apa yang menjadi hak dan kewibannya sebagai warga negara.
    Tidak beda halnya dengan negara. Negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap  warga negaranya. Disini saya akan menulis tentang beberapa hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Alasan saya membuat tulisan ini bukanlah sekedar memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi juga karena saya berharap, para petinggi negara dan juga orang yang duduk di bangku parlemen, bisa lebih fokus akan kemajuan negara indonesia ini dengan cara lebih melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai pemimpin negara.
    Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.
    Negara merupakan aktor pertama dan utama yang bertanggungjawab mencapai janji kesejahteraan kepada rakyatnya, terutama memainkan peran distribusi sosial (kebijakan sosial) dan investasi ekonomi (kebijakan ekonomi). Fungsi dasar negara adalah ”mengatur” untuk menciptakan law and order dan ”mengurus” untuk mencapai welfare/kesejahteraan.
    Negara Kesejahteraan sebenarnya merupakan kelanjutan dan perluasan dari hak-hak warga negara. Hak-hak warga negara tersebut, antara lain hak sipil, hak politik dan hak sosial, selama 300 tahun secara perlahan berhasil diakui dan terpenuhi. Hal sipil (kebebasan berbicara) warga diakui dan dupenuhi pada abad ke-18, hak politik (hak memilih dalam pemilu) diakui dan dipenuhi pada abad ke-19, dan hak sosial (kesejahteraan dan jaminan sosial) diakui dan dipenuhi pada abad ke-20. Negara Kesejahteraan berusaha membebaskan warganya dari ketergantungan pada mekanisme pasar untuk mendapatkankesejahteraan (dekomodifikasi) dengan menjadikan hak setiap warga sebagai ”alasan utama” kebijakan sebuah negara. Negara, dengan demikian, memberlakukan penerapan kebijakan sosial sebagai ’penganugerahan hak-hak sosial’ kepada warganya. Hak-hak sosial tersebut mendapat jaminan dan tidak dapat dilanggar (inviolable) serta diberikan berdasar atas dasar kewargaan (citizenship) dan bukan atas dasar kinerja atau kelas.
    Negara Kesejahteraan hadir bukanlah sebagai satu entitas yang berwajah tunggal. Luas cakupan dan ragam kebijakan sosial yang diterapkan oleh masing-masing Negara Kesejahteraan (welfare state). Setidaknya ada dua tipologi Negara Kesejahteraan, yaitu residual welfare state dan institutional welfare state. Residual welfare state mengasumsikan tanggung jawab negara sebagai penyedia kesejahteraan berlaku, jika dan hanya jika keluarga dan pasar gagal menjalankan fungsinya serta terpusat pada kelompok tertentu dalam masyarakat, seperti kelompok marjinal sertamereka yang “patut” mendapatkan alokasi kesejahteraan dari negara. Sedangkan institutional welfare state bersifat universal, mencakup semua populasi warga, serta terlembagakan dalam basis kebijakan sosial yang luas dan vital bagi kesejahteraan masyarakat.
    Negara Kesejahteraan amat dipengaruhi oleh rezim yang berkuasa pada masing-masing negara (welfare regims). Pengaruh ini terjadi terutama terhadap kemampuan negara tersebut memproduksi dan mendistribusikan kesejahteraan melalui kebijakan sosial. Rezim kesejahteraan mengacu pada pola intraksi dan saling keterkaitan dalam produksi dan alokasi kesejahteraan antar-negara, rezim pasar dan keluarga/rumah tangga. Ketiga lembaga tersebut merupakan penyedia kesejahteraan dan tempat individu mendapatkan perlindungan dari resiko-resiko sosial.
Kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap penegakan hak azasi manusia
     Penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga mengungkapkan bahwa peristiwa-peristiwa berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, pemberangusan mengemukakan pendapat, pengniayaan, perkosaan, penghilangan paksa, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemuka agama. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangakan paksa dan atau menghilangkan nyawa, tidak dapat dipungkiri bahwa pelanggara-pelanggaran tersebut masih terjadi. Meskipun dalam tata urutan perundang-undangan yang terbaru Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat telah dihapus, yaitu diatur Pasal 7 dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Jenis dan Hierarki Perundang-undangan Indonesia.                pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, pertama kali dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/II/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu pengaturan mengenai hak asasi manusia pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang yang mengesahkan berbagai konvensi internasional mengenai hak asasi manusia.
    Berdasarkan pertimbangan tersebut maka untuk memayungi seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah ada, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, oleh sebab itu maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dengan dibentuknya Undang-undang ini agar terdapat sumber hukum yang tegas dalam mengatur  pelaksanaan penegakkan dan perlindungan terhadap HAM di Indonesia. Dalam sejarah perkembangannya pada dasarnya Hak Asasi Manusia dapat dicakup dalam beberapa bidang, yaitu: Hak asasi manusia bidang sipil seperti hak hidup, hak warga negara, hak mengembangkan diri, hak-hak wanita, dan hak-hak anak; hak asasi manusia bidang politik seperti turut serta dalam pemerintahan, hak mengeluarkan pendapat atau pikiran, hak untuk berserikat dan lain-lain; Hak asasi manusia bidang sosial seperti hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan dan lain-lain.; Hak asasi manusia bidang budaya seperti hak untuk memeluk, menjalankan ibadah menurut agama atau kepercayaan, hak untuk mengembangkan budaya dan lain-lain (Puslitbang Diklat Mahkamah Agung RI, 2001: 131).

    Kewajiban dan tanggung jawab negara, dalam hal ini Pemerintah terhadap pelaksanaan dan penegakkan HAM, mengingat perlindungan hak asasi manusia adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara yang dilakukan Pemerintah, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut negara wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian pelaksanaan penegakkan dan perlindungan HAM di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan masyarakat pada umumnya karena Pemerintah dinilai dalam pelaksanaannya belum dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, seperti : kasus Tanjung Priok, peristiwa 27 Juli 1996, kasus Timor-Timur, bahkan kasus meninggalnya aktivis HAM Munir yang sampai saat ini belum terungkap. Kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap penegakkan HAM terutama di bidang sipil dan politik pun, peran negara masih sangat dipertanyakan hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya pelanggaran terhadap hak-hak dibidang sipil yang menyangkut hak hidup, hak warga negara, hak mengembangkan diri, hak wanita dan hak anak-anak. Bidang politik pun yang mencakup hak turut serta dalam pemerintahan, hak mengeluarkan pendapat atau pikiran serta hak untuk berserikat masih terjadi pelanggaran. Hal tersebut terjadi karena masih lemahnya negara dalam pelaksanaan kewaiban dan tanggung jawabnya terhadap HAM terutama di bidang sipil dan politik sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Rabu, 23 Maret 2011

Apakak Warga negara itu???


Kemungkinan besar, kita semua sudah mengetahui apa itu warga negara. Tetapi menjadi warga  negara yang baik belum tentu semua kita bisa melakukannya. Maka dengan  ini, saya menulis beberapa hal yang berkaitan dengan warga negara, sekaligus memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan saya.
Sebagai warga negara Indonesia, setiap manusia yang khususnya dilahirkan di wilayah Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Kita sudah mempunyai hak asasi manusia sejak kita dilahirkan. Selain itu hal yang penting adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarganegaraan sehingga terhindar dari hukuman yang berlaku di Indonesia dalam peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Sedangkan pengertian Kewarganegaraan itu sendiri adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial budaya, diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Maupun
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
  • 1. Terdapat Rakyat
  • 2. Memiliki Wilayah
  • 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
  • 1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.    Setiap  orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.    Aanak  yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada      anak tersebut
5.     Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.     Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.    anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.    anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.   anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.    anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.     anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.     anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.    anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
a)   Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
b)    Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis, ius soli dan kewarganegaraan ganda. Ius sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur. Ius soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.
Persamaan Kedudukan Warga Negara
  1. Makna Persamaan :
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)

  1. Landasan hukum yang menjamin persamaan kedudukan warga negara.
1)    Pembukaan UUD 1945.
2)    UUD 1945 (diatur dalam Pasal 27, Pasal 28A-J, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34)
3)   Pancasila
  1. Aspek-Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara
1.    Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintaha.
2.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
4.   Kemerdekaan memeluk agama
5.    Hak dan Kewajiban pembelaan Negara
6.   Hak mendapat pengajaran
7.    Kebudayaan nasional Indonesia
8.   Kesejahteraan social
  1. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
a)   Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik
b)   Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum
c)   Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi
d)   Persamaan KedudukanDalam Bidang Sosial Budaya
  1. Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
  • Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
  • Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
  • Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan atau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  • Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
  • Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukan setiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
  • Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dansaling mencintai sesama manusia. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain.
  1. Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
  1. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
  2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai
    makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  3. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
  4.  Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
  5. Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
  6. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
v  Bidang Politik
  1. Setiap orang memiliki hak politik yang sama misalnya dalam pengembangan system politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
  2.  Berhak menjadi anggota suatu partai politik
  3. Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
  4. Kebebasan berkumpul dan menyampaikan aspirasi serta mengemukakan pendapatnya dimuka umum.
v  Bidang Ekonomi
1)    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
2)   Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan system ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
3)   Setiap orang berhak memiliki hak milik terhadap sesuatu barang, baik secara individu maupun kolektif.
v  Bidang Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
v  Bidang Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
1)    memperoleh pelayanan kesehatan
2)   kebebasan mengembangkan diri serta perlindungan kebebasan
3)   memperoleh pendidikan yang berkualitas
4)   memelihara tatanan social
5)   mengembangkan kesenian Indonesia
Saran :
Menurut saya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan dengan system demokrasi yang dianutnya. NKRI menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dan dalam pelaksanaannya dilindungi oleh hukum, dengan tujuan agar dalam pelaksanaanya di dalam kehidupan sehari-hari tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan negara dan warga negara. Namun dalam kehidupan nyata persamaan kedudukan warga negara pelaksanaannya belum berjalan dengan maksimal. Hal ini dikarenakan kurangnya komunikasi diantara pemerintah dengan warga negara. Selain itu sikap pemerintah yang terkesan masih membeda-bedakan gender serta derajat diantara warga negara sehingga membuat persamaan kedudukan setiap warga negara terlihat seperti ada pendiskriminasian. Persamaan kedudukan warga negara di Indonesia dapat di bedakan dalam beberapa bidang yaitu bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menghargai persamaan kedudukan warga Negara:
1)    Setiap warga negara harus mematuhi setiap kebijakan pemerintah yang telah dibuat agar tercipta kondisi yang aman, tentram dan damai di suatu negara. Tetapi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah hendaknya berlandaskan pada UUD 1945 serta Pancasila dan harus menghargai pluralitas diantara sesama manusia.
2)   Pemerintah harus bersifat transparan kepada masyarakat karena warga negara juga berperan serta dalam pembangunan nasional demi mewujudkan persatuan dan kesatuan tanpa membeda-bedakan ras, suku, gender, agama, dan budaya.
3)   Peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan kedudukan setiap warga negaranya dalam suatu wilayah
4)   Partisipasi warga negara dalam bidang politik maupun bidang lainnya harus memperhatikan berbagai aspek dalam persamaan kedudukan. Sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan maksimal.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan