Hak dan Kewajiban warga Negara Terhadap Negara
Pendidikan kewarganegaraan
Disusun oleh:
Hardiono panjaitan
Universitas Gunadarma
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Di Indonesia
Sebagai
warga negara indonesia, haruslah kita mengetahui apa yang menjadi hak kita dan
juga apa yang menjadi kewajiban kita.demi pembangunan negara indonesia menjadi
negara yang lebih maju, kita sebagai warga negara harus bisa
mengimplementasikan hak dan kewajiban kita dengan baik. Untuk itu saya
memberikan pengertian dan beberapa contoh tentang hak dan kewajiban kita
sebagai warga negara.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh
pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Prof Notonagoro,
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal
menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi
mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini,
maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu
tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi
kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada
pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat
kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan
hak-haknya.
Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau
bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat
tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga
negara asli dan warga negara asing (WNA).
- Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
- Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Azas kewarganegaraan di
indonesia
a) Azas kelahiran (Iussoly)
adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
b) Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau
keturunan.
c) Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat
dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau
ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan
suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi) :
a) Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga
negara dari suatu negara.
b) Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau
diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara
suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk
menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia :
a) Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah
seseorang yang memiliki status kewarganegaraan hal ini
menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai
warga negara dari negara manapun.
b) Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang
tinggal di perbatasan antara dua negara.
c) Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah
kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang
dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Sumber :
- elisa.ugm.ac.id/files/agushu/…/Hak%20dan%20KewajibanWN.ppt