Entri Populer

Sabtu, 14 April 2012

Tulisan Hukum Industri#



HUKUM INDUSTRI YANG DITERAPKAN DI NKRI

Indonesia merupakan suatu negara yang kaya akan sumber daya alam. Maka Indonesia adalah salah satu Negara yang diincar para investor untuk menanam modal karena sumber daya alam yang banyak dan tingginya tingkat populasi masyarakatnya. Hukum menurut utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut utrech tpenyebab hukum ditaati adalah:
• Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
• Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
• Karena masyarakat menghendakinya.
• Karena adanya paksaan (sanksi) social.
Sedangkan Industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam
Dengan adanya hukum industri akan membuat jalannya persaingan pada sector industri akan lebih sehat dan tidak akan terjadi ”adu jotos” antar sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan disepakati.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi

1. MANFAAT HUKUM INDUSTRI
Hukum industri dibuat dengan memiliki manfaat yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah manfaat dari hukum industri:
a) Memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksud dari point pertama ini adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga, mahasiswa harus mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja.
b) Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
c) Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
d) Mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
e) Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
f) Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
g) Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
h) Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.

2. KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN DARI PENERAPAN HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA
Sasaran pembangunan sektor industri untuk memperkalkan produk dalam negeri sehingga hasil karya dalam negeri lebih diminati dari pada produk impor. Fungsi pengaturan industri dalam pembangunan industri agar terwujud pengembangan industri yang baik dan sehat, menghindari adanya monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk, dan dengan persaingan yang sehat.
Dengan adanya hukum industri maka sektor industri dapat meningkatkan nilai tambah produk dengan adanya hak paten sehingga produk yang dibuat tidak dapat ditiru sektor industri lainnya. Maka tujuan hukum industri berdasarkan penjelasan diatas adalah untuk upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan industri. Untuk menghindari adanya persaingan tidak sehat ataupun mencuri hasil karya industri lain.

3. KEUNTUNGAN BAGI MASYARAKAT UMUM
Dalam perangkat hukum tersebut. Ideologi hukum yang ada dalam pemerintahan kolonial belanda, Orde lama, Orde Baru, sangat berbeda dengan ideologi hukum perangkat perundang-undangan pada masa setelah Era Reformasi.
Produk hukum pemerintah otoriter yang berideologi kekuasaan berbeda dengan produk hukum yang berideologi nilai Hak Asasi Manusia (HAM), berspirit kerakyatan dan egalitarian. Sebagai stakeholder dalam penerapan hukum, masyarakat (ormas, LSM, pers, pergurunan tinggi) selalu di tuntut partisipasi aktifnya dalam menghidupkan cahaya hukum, agar hukum tetap memberikan pencerahan dalam realita kehidupan masyarakat dan memberikan arah bagi perjalanan peradapan bangsa.
Masyarakat yang sehat dituntut untuk selalu menyediakan bahan bakar keadilan yaitu kejujuran dan keberanian agar perjalanan masyarakat dan negara tidak menyimpang dari tujuan bersama. Pembaruan hukum juga berkorelasi dengan ideologi penengak hukum, karena legitimasi hukum dapat muncul dari praktek penerapan hukum karena legitimasi hukum dapat muncul dari praktek penerapan hukum.
Dengan penerapan hukum industri di Indonesia inia, adanya peningkatan perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik keselamatan, keamanan, mkesehatan maupu pelestarian lingkungan hidup. Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan

4. KERUGIAN BAGI MASYARAKAT UMUM DAN PERUSAHAAN DITERAPAKANNYA    HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA
         Dalam tulisan ini sampel yang dibicarakan focus pada penerapan autsourcing di Indonesia sangat berdampak buruk bagi masyarakar Indonesia, ada beberapa kerugian, yaitu:
a. Kehilangan control manejerial
b. Biaya tersembunyi
c. Ancama keamanan dan kerahasiaan
d. Masalah kualitas
e. Terikat pada kesejahteraan perusahaan lain
f. Publisitas buruk