Entri Populer

Sabtu, 12 Juli 2014

KELALAIAN ENGINEERING #Etika Profesi_Tugas 3 softskill



KELALAIAN ENGINEERING PADA KASUS KECELAKAAN PESAWAT ULANG-ALIK CHALLENGER

Detik-Detik Terjadinya Kecelakaan
6,6 detik sebelum peluncuran, seperti biasa mesin utama pesawat antariksa (space shuttle main engines) dinyalakan. Pada saat peluncuran, SSME bekerja kondisi 100%, dan mulai dipacu mencapai 104% melalui kontrol komputer. Pada 0,678 detik setelah peluncuran, terlihat gumpalan asap hitam dari sambungan SRB kanan (Asap tersebut dapat diartikan bahwa sambungan tidak tersambung sempurna, dan gas buangan pada booster menerobos karet O-ring). Pada saat 56 detik setelah peluncuran (max gravity condition), challenger melewati pusaran angin terburuk sepanjang sejarah pesawat antariksa. Angin yang mengenai pesawat menyebabkan booster menjadi lentur dan melepaskan alumunium oxide yang membungkus O-ring. Hal ini ditandai dengan berkurangnya tekanan di ruangan dan munculnya percikan api di sambungan tersebut.
Karena api mengarah ke ET, tangki hidrogen cair mulai bocor sehingga mengalami penurunan tekanan pada detik 66,764 detik setelah peluncuran. Kebocoran itu mengakibatkan hidrogen cair menguap sehingga menyebabkan api semakin besar.
Pada 70 detik setelah peluncuran, sambungan antara SRB dan ET menjadi sangat panas dan lemah. Karena jumlah tekanan yang diberikan oleh SRB mengakibatkan  sambungan tersebut terlepas sehingga memisahkan SRB dan ET. Dan pada saat itu juga hubungan terakhir yang dapat ditangkap dari kabin Challenger.
Berkurangnya banyak massa pada tangki hidrogen akibat kebocoran menimbulkan dorongan akselerasi yang tiba-tiba sehingga tangki hidrogen membentur tangki oksigen yang berada di bagian atas external tank.
Tak lama kemudian, campuran antara hidrogen dan oksigen cair yang keluar dari tangki mulai terbakar dan seluruh pesawat terselimuti oleh asap yang bergerak dengan kecepatan lebih dari 1250 mph ( 2040 km/h).
Tepatnya pada 73,162 detik setelah peluncuran, pesawat antariksa Challenger meledak berkeping-keping karena tekanan besar yang diterimanya.
Description: F:\FOTO\4.jpg
Gambar : Ledakan Chalenger di Udara
Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Pesawat Ulang-alik Challenger
TS-51-L adalah peluncuran ke-25 pesawat ulang-alik dan peluncuran ke-10 Pesawat ulang-alik Challenger. Kendaraan ini meledak 73 detik setelah peluncuran pada 28 Januari 1986 sebagai hasil dari kegagalan sebuah segel karet cincin O (O-ring) di kanan roket pendorong padat (solid rocket booster, SRB). Hal ini menyebabkan kebocoran dengan percikan api yang menyebabkan kebocoran lainnya di tangki hidrogen. Di antara para awak adalah Sharon Christa McAuliffe, seorang sipil dan berprofesi sebagai guru, yang dijadwalkan untuk menjadi guru pertama di luar angkasa. Murid-murid di seluruh Amerika Serikat dan dunia menonton peluncuran pesawat tersebut dan ledakan yang menyusul berikutnya secara langsung di televisi.
Description: F:\FOTO\znmzvc.jpg
Gambar: Misi Peluncuran Pesawat

Penyebab Kecelakaan
Pesawat luar angkasa dirancang untuk menahan percepatan tiga kali percepatan gravitasi di bumi (30 m2/s) dengan yang lain 1.5 m2/s. Pesawat dan konstruksi diperkuat dengan aluminium. Selama terjadinya kecelakaan, para awak kabin terpisah-pisah dan perlahan-lahan jatuh ke atas Samudera Atlantik. Paling tidak beberapa astronot itu mungkin masih hidup dan sebentar sadar setelah meledaknya pesawat, karena ditemukan sebagian dari  Pribadi egress Air Packs (PEAPs), yaitu sistem penyelamatan darurat pada dek penerbangan, ditemukan telah diaktifkan. Meskipun laporan itu, beberapa ahli, termasuk salah seorang penyelidik mengarah NASA Robert Overmyer, percaya sebagian besar, jika tidak semua awak masih hidup dan mungkin sadar sampai meluncur ke lautan.

Dampak Negatif Kecelakaan Pesawat Ulang-Alik Challenger
Dampak Negatif Kecelakaan Pesawat Ulang-Alik Challenger, yaitu :
1.    Menyebabkan kematian tujuh anggota awak.
2.    Mengakibatkan kekosongan 32-bulan di program ulang-alik.
3.    Gagalnya melaksanakan misi peluncuran.
4.    Space shuttle challenger telah hancur 73 detik setelah takeoff pada 28 januari 1986 karena adanya cacat o-ring. Ia gagal menutup salah satu sendi, yang memungkinkan adanya tekanan udara luar di gas. Menyebabkan tangki eksternal untuk hidrogen cair meluap yang menyebabkan ledakan besar. Biaya penggantian space shuttle $ 2 miliar pada tahun 1986 ($ 4,5 miliar dolar di hari ini). Biaya penyidikan, masalah koreksi, dan penggantian peralatan yang hilang biaya $ 450 juta 1986-1987 ($ 1 milyar).

Kesalahan-kesalahan Etika Engineering Pada Kecelakaan Pesawat Ulang-Alik Challenger
Dalam peristiwa kecelakaan pesawat challenger, terjadi kesalahan etika engineering, yaitu :
1.    Unsur pemaksaan peluncuran pesawat Challenger untuk terbang. Seringnya melakukan penundaan yang dikarenakan keadaaan pesawat, suhu dan cuaca yang tidak memungkinkan melakukan penerbangan. Yang intinya tanggung jawab engineer dalam mengambil keputusan yang mengakibatkan kerugian keselamatan astronot, kesehatan dan kesejahteraan.
2.    Adanya dorongan kepentingan politik, mengingat konflik Amerika Serikat dan Rusia(unisoviet) yang masih bersaing dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini, para engineer kurang menyikapi keadaan cuaca dan suhu pada saat itu serta kurangnya mempertimbangkan analisis teknis tentang keadaan Pesawat Challenger.
NASA menggunakan pengambilan keputusan secara default sebagai DSS utama. Batas organisasinya sangat politis dan terbuka untuk manipulasi oleh setiap entitas yang dapat memiliki kekuasaan politik. Setelah menyatakan Shuttle "operasional," dihapus pemerintahan Reagan motivasi karyawan NASA untuk mengelola dan meninggalkan mereka dengan kesan bahwa pengambilan keputusan akan dibuat oleh instruksi dari sumber-sumber politik.
 Deklarasi status "operasional" adalah titik balik penting bagi NASA dan manajemen operasi Shuttle. Puas mulai tumbuh antara karyawan dan pertimbangan keamanan yang diperdagangkan untuk waktu yang dihabiskan pada menjaga Shuttle sesuai jadwal dan "klien hari ini" puas. Ini adalah lingkungan sebelum peluncuran STS 51-L.
keputusan untuk menunda peluncuran Jemput telah berkembang menjadi keputusan yang "tidak diinginkan" oleh anggota tim Shuttle. Dengan kata lain, usulan yang dibuat oleh setiap anggota kelompok yang pada akhirnya akan mendukung peluncuran yang dijadwalkan bertemu dengan dukungan positif oleh kelompok. Setiap saran yang akan mengakibatkan penundaan ditolak oleh kelompok.
semua pihak takut respon publik dan politik untuk memulai pembatalan lain (ada sudah enam pembatalan tahun itu). Setiap pihak mulai merasionalisasi bahwa kesuksesan masa lalu setara kesuksesan masa depan
Telah ditunjukkan bahwa hanya setelah presentasi Thiokol untuk NASA, sebagian besar anggota kelompok GDSS sangat prihatin dengan situasi cincin "O" dan percaya bahwa pendapat yang diungkapkan oleh para insinyur Thiokol adalah penyebab pertimbangan serius pembatalan peluncuran. Namun, pejabat senior yang dipilih hanya diizinkan untuk memilih "opini" mereka, yang mereka lakukan secara lisan dan atas permintaan NASA. Dari penelitian yang dilakukan pada makalah ini, penulis percaya bahwa memiliki suara anonim universal yang telah dilakukan dari GDSS keanggotaan total, keputusan untuk membatalkan peluncuran akan telah dibuat.
tujuan keselamatan terakhir dan operasional pertama. Hanya satu anggota GDSS menyatakan keprihatinan serius bagi potensi kerugian hidup. Selain itu, komunikasi yang terbuka dan bebas sebelum dan selama pertemuan GDSS berkecil hati melalui dinamika kelompok seperti pikiran menjaga, tekanan langsung dan sensor diri. Individu yang mengetahui situasi itu, kecuali ditindaklanjuti dengan integritas dapat menyebabkan kerugian sosial, memiliki tanggung jawab untuk menghubungi otoritas yang akan mengelola dan mengendalikan situasi bahwa dalam kepentingan terbaik publik.
Analisis faktor manusia dan ilmu manajemen telah mulai menentukan penggabungan MSS / DSS sebagai cara sosial responsif melakukan bisnis. Hal ini terutama berlaku untuk instansi pemerintah dan proyek-proyek publik yang besar seperti program Shuttle. Dapat dikatakan bahwa teknologi  GDSS tidak berkembang ke tingkat efektivitas yang diperlukan untuk mendukung proyek Challenger. Keberhasilan DSS digunakan dalam misi Apollo sebelumnya menunjukkan bahwa ini tidak terjadi. Dalam pengambilan keputusan program yang Challenger sosial dan etika dibuang demi biaya, jadwal dan tuntutan lingkungan luar.


Sumber:

http://agnesalvionyta.blogspot.com/2011/12/makalah-konsep-teknologi-kesalahan.html


ETIKA PROFESI NOTARIS # tugas 1 softskill



ETIKA PROFESI NOTARIS

Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) “sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.”
Pengertian Etika di ambil dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Jika dilihat dari sudut pandang obyektif, etika merupakan sebuah konsep yang terdapat pada individu atau kelompok untuk melakukan penilaian mengenai tindakan yang telah dilakukan baik atau tidaknya untuk kepentingan bersama.
Banyak istilah yang mengacu pada etika, namun sangat jelas berbeda, seperti berikut :
  • Etiket : ajaran mengenai sopan santun dalam pergaulan masyarakat, sehingga etiket tidak berlaku bila seseorang manusia hidup terpencil sendiri
  • Etis : sesuai dengan ajaran moral, misalnya tidak etis menanyakan usia pada seorang wanita.
  • Kode etik : seperangkat kewajiban dalam menjalankan t profesi tersebut dan bersifat mengikat pada setiap orang yang menjalani profesi tersebut.
Kemudian definisi profesi secara luas bisa diartikan kegiatan yang dilakukan untuk mencari uang. Dalam ruang lingkup yang lebih sempit Profesi merupakan kelompok lapangan pekerjaan yang secara khusus melaksanakan kegiatan yang membutuhkan ketrampilan dan keahlian tinggi untuk memenuhi tanggung jawabnya. Pemakaian ketrampilan dan keahlian tersebut di dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan pada mencakup etika pekerjaan yang diterapkan oleh anggota yang bergelar profesi tersebut.
 Kode Etik Profesi Notaris

Bertens dalam bukunya tentang etika menyatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya dan sekaligus menjamin mutu moral itu di mata masyarakat. Apabila salah satu anggota kelompok profesi itu berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi tersebut akan tercemar di mata rnasyarakat. Oleh karena itu, kelornpok profesi harus menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri
Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesl", Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan jaman. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik ini hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi merupakan tolok ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.
Kode etik perlu dirumuskan secara tertulis, menurut Sumaryono dalam bukunya tentang Etika Profesi Hukum, Norma-Norma bagi Penegak Hukum mengemukakan  alasannya :
1)      sebagai sarana kontrol sosial
2)      sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3)      sebagai pencegah kesaJahpahaman dan konflik
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru ataupun calon anggota kelompok profesi. Dengan demikian dapat dicegah kemungkinan terjadi konflik kepentingan antara sesama anggota kelompok anggota profesi atau antara anggota kelompok profesi dan masyarakat. Anggota kelompok protesi atau anggota masyarakat dapat melakukan control melalui rumusan kode etik profesi, apakah anggota kelompok protesi telah memenuhi kewajiban profesionalnya sesuai dengan kode etik protesi.
Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Dengan demikian, pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana seharusnya anggota kelompok protest melaksanakan kewajiban profesionalnya. Hubungan antara pengemban profesi dengan masyarakat, misalanya antara Notaris dengan klien tidak perlu diatur secara detail dengan undang-undang oleh pemerintah atau oleh masyarakat karena kelompok protesi telah menetapkan secara tertulis norma atau patokan terentu berupa kode etik protesi.
Kode etik protesi pad a dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya akan lebih efektif lagi apabila norma berlaku tersebut dirumuskan sedemikian baiknya, sehingga memuaskan pihak-pihak yang berkepentingan. Kode etik profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pendapat umum karena berdasarkan pertimbangan kepentingan protesi yang bersangkutan. Dengan demikian kode etik profesi dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik, dan sebaliknya berg una sebagai bahan refleksi nama baik protesi. Kode etik protesi yang baik adalah yang mencerminkan nilai moral anggota kelompok profesi sendiri dan pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan protesi yang bersangkutan.

Profesi Notaris
Dalam kehidupan bermasyarakat dibutuhkan suatu ketentuan yang mengatur pembuktian terjadinya suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum, sehingga dalam hukum keperdataan dibutuhkan peran penting akta sebagai dokumen tertulis yang dapat memberikan bukti tertulis atas adanya suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum tersebut yang menjadi dasar dari hak atau suatu perikatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan adanya pejabat umum dan atau suatu lembaga yang diberikan wewenang untuk membuat akta otentk yang juga dimaksudkan sebagai lembaga notariat. Lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai "notariat' ini muncul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia, yang menghendaki adanya alat bukti dalam hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjadi diantara mereka.
Lembaga Notaris timbul karena adanya kebutuhan masyarakat di dalam mengatur pergaulan hidup sesama individu yang membutuhkan suatu alat bukti mengenai hubungan keperdataan di antara mereka".
Oleh karenanya kekuasaan umum (openbaar gezaag) berdasarkan perundang-undangan memberikan tugas kepada petugas yang bersangkutan untuk membuatkan alat bukti yang tertulis sebagaimana dikehendaki oleh para pihak yang mempunyai kekuatan otentik.
Notaris yang mempunyai peran serta aktivitas daJam prafesi hukum tidak dapat dilepaskan dari persoalan-persoalan mendasar yang berkaitan dengan fungsi serta peranan hukum itu sendiri, dimana hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur segala perikehidupan masyarakat, lebih luas lagi hukum berfungsi sebagai alat untuk pembaharuan masyarakat.
Indonesia sebagai negara yang berkembang dan sedang membangun, maka peran serta fungsi hukum bagi suatu prafesi hukum tidaklah lebih mudah daripada di negara yang maju, karena terdapatnya berbagai keterbatasan yang bukan saja mengurangi kelancaran lajunya proses hukum secara tertib dan pasti tetapi juga memerlukan pendekatan dan pemikiran-pemikiran yang menuju kepada suatu kontruksi hukum yang adaptip yang dapat menyeimbangkan berbagai kepentingan yang ada secara mantap.
Tanggung jawab notaris dalam kaitannya dengan prafesi hukum di dalam melaksanakan jabatannya tidak dapat dilepaskan dari keagungan hukurn itu sendiri, sehingga terhadapnya diharapkan bertindak untuk merefleksikannya di dalam pelayanannya kepada masyarakat",
Dua hal yang perlu mendapat perhatian di dalam rangka menjalankan profesinya tersebut:
Adanya kemampuan untuk menJunJung tinggi profesi hukurn yang mensyaratkan adanya integritas pribadi serta kebolehan profesi dan itu dapat dijabarkan ;
      Kedalam, kemampuan untuk tanggap dan menjunjung tinggi kepentingan umum yaitu memegang teguh standar profesional sebagai pengabdi hukurn yang baik dan tanggap. berperilaku individual. mampu menunjukkan sifat dan perbuatan yang sesuai bagi seorang pengabdi hukum yang baik,
      Keluar. kemampuan untuk berlaku tanggap terhadap perkembangan masyarakat dan lingkungannya, menjunjung tinggi kepentingan urnurn, mampu mengakomodir, menyesuaikan serta mengembangkan norma hukum serta aplikasinya sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan teknologi.
Untuk lebih menjelaskan hal tersebutdikutip tulisan dari David Mellinkoff (The Conscience of Lawyer, 1973 ) " Lawyers are obliged to pursue their work according to certain standards of competence, disspasion and faithful/ness, lawyers accept those standards because that is the only way they may be lawyer"
Di Indonesia pengertian profesi itu sendiri dalam pelaksanaannya adalah menciptakan dilakukannya suatu kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat yang berbekalkan keahlian yang tinggi serta berdasarkan rasa keterpanggilan, jadi kerja tersebut tidak boleh disamakan dengan kerja biasa, yang bertujuan mencari nafkah dalam jabatannya profesionalisme mensyaratkan adanya tiga watak kerja:
1.      kerja itu merefleksikan adanya itikad untuk merealisasi kebajikan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat,
2.      bahwa kerja itu dilaksanakan berdasarkan kemahiran teknis yang bermutu tinggi yang karena itu mensyaratkan adanya pendidikan dan pelatihan yang berlangsung bertahun-tahun secara eksklusif dan be rat,
3.      kualitas teknik dan kualitas moral yang disyaratkan dalam kerja-kerja pemberian jasa profesi dalam pelaksanaannya menundukkan diri pada kontrol sesama yang terorganisasi berdasarkan kode-kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam organisasi. (lihat Soetandyo Wignyosoebroto, Pratesi. Profesianalisme dan Etika Protest (makalah pengantar untuk sebuah diskusi !entang profesionalisme khususnya Notaria!) upgrading IN!.
Di Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1620, Melchior Ketchem, Sekretaris dari College Van Scepenen di Jacatra, diangkat sebagai notaris pertama di Indonesia, yang pengangkatannya berbeda dengan pengangkatan notaris pada saat ini dimana di dalam pengangkatannya dimuat sekaligus secara sing kat yang menguraikan pekerjaan dalam bidang dan wewenangnya.

Kode Etik Notaris
Notaris dalam menjalankan jabatannya selain mengacu kepada Undang-Undang Jabatan Notaris, juga harus bersikap sesuai dengan etika profesinya. Etika profesi adalah seikap etis yang dituntut untuk dipenuhi oleh profesional dalam mengemban profesinya. Etika profesi berbeda-beda menurut bidang keahliannya yang diakui dafam masyarakat. Etika profesi diwujudkan secara formal ke dalam suatu kode etik. "Kode " adalah segala yang tertulis dan disepakati kekuatan hukumnya oleh kelompok masyarakat tertentu sehingga kode etik dalam hal ini adalah hukum yang berlaku bagi anggota masyarakat profesi tertentu dalam menjalankan profesinya .
Para Notaris yang berpraktek di Indonesia bergabung dalam suatu perhimpunan organisasi yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI merupakan kelanjutan dari De Nederlandsch-Indische Notarieele Vereeniging, yang dahulu didirikan di Batavia pad a tanggal 1 Juli 1908 yang mendapat pengesahan sebagai badan hukum dengan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9. Nama Belanda kemudian diganti atau diu bah menjadi Ikatan Notaris Indonesia yang hingga sekarang merupakan satu-satunya wadah organisasi profesi di Indonesia.
Kemudian mendapat pengesahan dari pemerintah berdasarkan Keputusan Mentri kehakiman RI pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-1011.HT.01.06 Tahun 1995, dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 7 April 1995 Nomor 28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana dimaksud dalam UUJN nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundagkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 117. Menurut Pasal 1 angka (5) UUJN, menyebutkan bahwa Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang terbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
Notaris dengan organisasi profesi jabatannya menjabarkan etika profesi terse but kedalam Kode Etik Notaris. Kode Etik Notaris menurut organisasi profesi jabatan Notaris Hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 28 Januari 2005 yang diadakan di Bandung, diatur dalam Pasal 1 angka (2) adalah sebagai berikut
Seluruh kaedah moral yang ditentukan oteh Perkumpulan lkatan Notaris Indonesia yang selanjutnya disebut "Perkumpulan" berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan dialur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ten tang hal itu dan yang berlaku bagi setie wajib ditaati oteh setieo dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menja/ankan tugas jabatan sebagai Noieris, etrmasuk dida/amnya Pejabat Sementara Noieris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus.
Melaksanakan tugas jabatannya seorang Notaris harus berpegang teguh kepada Kode Etik jabatan Notaris. Kode etik adalah tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh anggota profesi itu sendiri damn mengikat mereka dalam mempraktekkarinya. Dengan demikian Kode etik Notaris adalah tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan Notaris baik selaku pribadi maupun pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat umum khususnya dalam bidang pembuatan akta.(lihat Liliana Tedjosaputro. Elika Profesi Notaris Da/am Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta. 1995, him 29.)
Pembahasan mengenai Kode etik tidak terlepas dari UndangUndang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Dalam kode etik Notaris terdiri dari kewajiban, larangan maupun sangsi serta penegakan hukum agar tujuan dari terbentuknya kode etik maupun Uridang-Undang Jabatan Notaris dapat berjalan tertib.
Kode etik notaris menurut Abdulkadir Muhammad meliputi :
a.       Etika Kepribadian Notaris, sebagai pejabat umum mupun sebagai profesional
b.      Etika melakukan tugas jabatan
c.       Etika pelayanan terhadap klien
d.      Etika hubungan sesama rekan Notaris 

4.      KEWAJIBAN DAN LARANGAN NOTARIS BERDASARKAN KODE ETIK NOTARIS
Kewajiban dan Larangan Notaris tercantum dalam Pasal 3, 4 dan 5 Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa INl pada tanggal 28 Januari 2005 di Bandung. Kode etik Notaris mengacu pad a Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2005. Undangundang Jabatan Notaris tegas dalam hal kewajiban dan larangan terhadap profesi Notaris, seperti yang tercantum dalam Pasal 15,16 dan 17.
Seperti yang telah diterangkan diatas, maka peraturan Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa INI pada tahun 2005 disesuaikan dengan pemikiran dari Abdulkadir Muhammad, maka dalam Kode Etik Notaris berupa kewajiban maupun larangan untuk profesi Notaris dapat dijabarkan sebagai berikut :
a. Etika kepribadian notaris :
a.       Memiliki moral, akhlak dan kepribadian yang baik,
b.      Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan marta bat jabatan notaris
c.       Taat hukum berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris, sumpah jabatan dan AD ART Ikatan Notaris Indonesia
d.      Memiliki perilaku professional
e.       Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan dan kenotariatan
b. Etika melakukan tugas jabatan
a.       Bertindak jujur, mandiri tidak berpihak penuh rasa tanggung jawab.
b.      Menggunakan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan jabatannya sehari-hari.
c.       Memasang papan nama di depan kantornya menurut ukuran yang berlaku
d.      Menjalankan jabatan notaris terutama dalam pernbuatan, pembacaan dan penandatanganan akta yang dilakukan di kantor kecuali dengan alasan-alasan yang sah.
e.       Tidak melakukan promosi melalui media cetak ataupun elektronik
f.       Dilarang bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang ada sebagai perantara dalam mencari klien.
c. Etika pelayanan terhadap klien
a.       Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara.
b.      Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik tanpa membedakan status ekonominya dan atau status sosialnya.
c.       Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium
d.      Dilarang menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh orang lain
e.       Dilarang mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani
f.       Dilarang berusaha agar seseorang berpindah dari notaris Jain kepadanyaDilarang melakukan pemaksaan kepada klien menahan berkas yang telah diserahkan dengan. maksud agar klien tetap membuat akta kepadanya.
d. Etika hubungan sesama rekan notaris
a.       Aktif dalam organisasi notaris
b.      Saling membantu, saling menghormati sesama rekan Notaris dalam suasana kekeluargaan
c.       Harus saling menjaga kehormatan dan membela kehormatan dan nama baik korps Notaris
d.      Tidak melakukan persaingan yang merugikan sesama netarts, baik moral maupun material
e.       Tidak menjelekkan ataupun mempersalahkan rekan notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan notaris lainnya dan ditemui kesalahan-kesalahan yang serius atau membahayakan kilennya, maka notaris tersebut wajib memberitahukan dengan cara tidak menggurui, untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
f.       Dilarang membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi.
g.      Tidak menarik karyawan notaris lain secara tidak wajar
Dalam aturan main yang telah ditetapkan oleh Kongres IN), Kode Etik ini wajib diikuti oleh seluruh anggota maupun seseorang yang menjalankan profesi Notaris. Hal ini mengingat bahwa profesi notaris sebagai pejabat umum yang harus memberikan rasa aman serta keadilan bagi para pengguna jasanya. Untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jasanya, Notaris harus mengikuti kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Notaris harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan terhadap klien maupun masyarakat.
Kewajiban maupun larangan yang ada merupakan petunjuk moral dan aturan tingkah laku yang ditetapkan bersama oleh anggota notaris dan menjadi kewajiban bersama oleh seluruh anggota notaris dalam mewujudkan masyarakat yang tertib.

Pelanggaran Terhadap Kode  Etik Notaris
Beberapa contoh pelanggaran terhadap UUJN yang dilakukan oleh oknum Notaris dalam pembuatan akta-akta Notaris, yaitu :
a.       Akta dibuat tanpa dihadiri oleh saksl-saksl, padahal di dalam akta itu sendiri disebut dan dinyatakan "denqan dihadiri saksi-saksi"
b.      Akta yang bersangkutan tidak dibacakan oleh Notaris
c.       Akta yang bersangkutan tidak ditandatangai di hadapan Notaris, bahkan min uta Akta tersebut dibawa oleh orang lain dan ditandatangani oleh dan ditempat yang tidak diketahui oleh Notaris yang bersangkutan
d.      Notaris membuat akta diluar wilayah jabatannya, akan tetapi Notaris yang bersangkutan mencantumkan dalam akta tersebut seolah-oleh dilangsungkan dalam wilayah hukum kewenangannya atau seolah-oleh dilakukan di tempat kedudukan dari Notaris tersebut.
e.       Seorang Notaris membuka kantor cabang dengan cara sertiap cabang dalarn . waktu yang bersamaan melangsungkan dan memproduksi akta Notaris yang seolah-olah kesemua akta tersebut dibuat di hadapan Notaris yang bersangkutan.
Akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh Notaris yang telah rnelakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu kata Notaris tersebut tidak otentik dan akta itu hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di bawah tangan  apabila ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.
Pelanggaran terhadap UUJN seperti yang dicontohkan di atas, sudah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat atau pengguna jasa Notaris, bisa diajukan oleh masyarakat kepada        Majelis Pengawas Daerah. Yang kemudian mekanismenya disesuaikan dengan UUJN. Dalam UUJN ditentukan sanksi-sanksi dalam Pasal 84 dan 85 bagi pelanggaran jabatan Notaris.
Kode etik Notaris yang diatur oleh organisasi Notaris yaitu !katan Notaris Indonesia (IN!) merupakan salah satu organisasi profesi jabatan Notaris yang diakui dan telah mempunyai cabang di seluruh Indonesia. Pelanggaran menurut Kode etik Notaris diatur dalam Pasal1 angka (9) yaitu :
Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan nolaris yang melanggar ketentuan Kode Etik dan/atu disiplin organisas;

Sanksi
Sanksi dalam Kode Etik tercantum dalam pasal 6 :
1.      Sanks; yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pefanggaran Kode Etik dapat berupa :
a.       Teguran
b.      Peringatan
c.       schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan
d.      onzetfing ( pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan
e.       Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan
2.      Penjatuhan senksi-senksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota.
Yang dimaksud sebagai sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dalam menegakkan kode etik dan disiplin organisasi.
Penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik Notaris dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik termasuk didalamnya juga menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing (termuat dalam Pasal B)
Terhadap pelanggaran Notaris dilakukan pengawasan oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) terhadap anggotanya, yang secara langsung mengontrol Notaris yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, yang dalam Pasal 1 angka (8) Kode Etik Notaris :
Dewan Kehormatan ada/ah a/at perlengkapan Perkumpulan sebaga; suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan da/am Perkumpulan yang bertugas untuk :
a.         melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi Kode Etik,
b.         memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etii: yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan rnasyarakat secara~ngsung
c.         rnemberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pe/anggaran kode etik dan jabatan Notaris

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris Di Indonesia
 Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Komentar : Pada kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMGkehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.


Sumber:


http://yonayoa.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html