ETIKA PROFESI NOTARIS
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi
menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) “sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan
penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.”
Pengertian Etika di
ambil dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat. Jika dilihat dari sudut pandang obyektif, etika merupakan sebuah
konsep yang terdapat pada individu atau kelompok untuk melakukan penilaian
mengenai tindakan yang telah dilakukan baik atau tidaknya untuk kepentingan
bersama.
Banyak
istilah yang mengacu pada etika, namun sangat jelas berbeda, seperti berikut :
- Etiket : ajaran mengenai sopan santun dalam
pergaulan masyarakat, sehingga etiket tidak berlaku bila seseorang manusia
hidup terpencil sendiri
- Etis : sesuai dengan ajaran moral, misalnya
tidak etis menanyakan usia pada seorang wanita.
- Kode etik : seperangkat kewajiban dalam menjalankan
t profesi tersebut dan bersifat mengikat pada setiap orang yang menjalani
profesi tersebut.
Kemudian definisi profesi
secara luas bisa diartikan kegiatan yang dilakukan untuk mencari uang. Dalam
ruang lingkup yang lebih sempit Profesi merupakan kelompok lapangan
pekerjaan yang secara khusus melaksanakan kegiatan yang membutuhkan ketrampilan
dan keahlian tinggi untuk memenuhi tanggung jawabnya. Pemakaian ketrampilan dan
keahlian tersebut di dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan pada mencakup
etika pekerjaan yang diterapkan oleh anggota yang bergelar profesi tersebut.
Kode Etik
Profesi Notaris
Bertens dalam bukunya tentang etika
menyatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima
oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya
bagaimana seharusnya dan sekaligus menjamin mutu moral itu di mata masyarakat.
Apabila salah satu anggota kelompok profesi itu berbuat menyimpang dari kode
etiknya, maka kelompok profesi tersebut akan tercemar di mata rnasyarakat. Oleh
karena itu, kelornpok profesi harus menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya
sendiri
Kode etik profesi merupakan produk
etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu
profesl", Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga anggota kelompok profesi
tidak akan ketinggalan jaman. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri
profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang
tidak dipaksakan dari luar. Kode etik ini hanya berlaku efektif apabila dijiwai
oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi
itu. Kode etik profesi merupakan tolok ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi
anggotanya.
Kode etik perlu dirumuskan secara
tertulis, menurut Sumaryono dalam bukunya tentang Etika Profesi Hukum,
Norma-Norma bagi Penegak Hukum mengemukakan alasannya :
1)
sebagai sarana kontrol sosial
2)
sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3)
sebagai pencegah kesaJahpahaman dan konflik
Kode etik profesi merupakan kriteria
prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga dapat diketahui dengan
pasti kewajiban profesional anggota lama, baru ataupun calon anggota kelompok
profesi. Dengan demikian dapat dicegah kemungkinan terjadi konflik kepentingan
antara sesama anggota kelompok anggota profesi atau antara anggota kelompok
profesi dan masyarakat. Anggota kelompok protesi atau anggota masyarakat dapat
melakukan control melalui rumusan kode etik profesi, apakah anggota kelompok
protesi telah memenuhi kewajiban profesionalnya sesuai dengan kode etik protesi.
Kode etik profesi telah menentukan
standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Dengan demikian,
pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana
seharusnya anggota kelompok protest melaksanakan kewajiban profesionalnya.
Hubungan antara pengemban profesi dengan masyarakat, misalanya antara Notaris
dengan klien tidak perlu diatur secara detail dengan undang-undang oleh
pemerintah atau oleh masyarakat karena kelompok protesi telah menetapkan secara
tertulis norma atau patokan terentu berupa kode etik protesi.
Kode etik protesi pad a dasarnya
adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan
tentunya akan lebih efektif lagi apabila norma berlaku tersebut dirumuskan
sedemikian baiknya, sehingga memuaskan pihak-pihak yang berkepentingan. Kode
etik profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut
pendapat umum karena berdasarkan pertimbangan kepentingan protesi yang
bersangkutan. Dengan demikian kode etik profesi dapat mencegah kesalahpahaman
dan konflik, dan sebaliknya berg una sebagai bahan refleksi nama baik protesi.
Kode etik protesi yang baik adalah yang mencerminkan nilai moral anggota
kelompok profesi sendiri dan pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan protesi
yang bersangkutan.
Profesi Notaris
Dalam kehidupan bermasyarakat
dibutuhkan suatu ketentuan yang mengatur pembuktian terjadinya suatu peristiwa,
keadaan atau perbuatan hukum, sehingga dalam hukum keperdataan dibutuhkan peran
penting akta sebagai dokumen tertulis yang dapat memberikan bukti tertulis atas
adanya suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum tersebut yang menjadi
dasar dari hak atau suatu perikatan.
Berkaitan dengan hal tersebut,
diperlukan adanya pejabat umum dan atau suatu lembaga yang diberikan wewenang
untuk membuat akta otentk yang juga dimaksudkan sebagai lembaga notariat.
Lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai "notariat' ini muncul dari
kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia, yang menghendaki adanya alat bukti
dalam hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjadi diantara mereka.
Lembaga Notaris timbul karena adanya
kebutuhan masyarakat di dalam mengatur pergaulan hidup sesama individu yang
membutuhkan suatu alat bukti mengenai hubungan keperdataan di antara
mereka".
Oleh karenanya kekuasaan umum
(openbaar gezaag) berdasarkan perundang-undangan memberikan tugas kepada
petugas yang bersangkutan untuk membuatkan alat bukti yang tertulis sebagaimana
dikehendaki oleh para pihak yang mempunyai kekuatan otentik.
Notaris yang mempunyai peran serta
aktivitas daJam prafesi hukum tidak dapat dilepaskan dari persoalan-persoalan
mendasar yang berkaitan dengan fungsi serta peranan hukum itu sendiri, dimana
hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur segala perikehidupan
masyarakat, lebih luas lagi hukum berfungsi sebagai alat untuk pembaharuan
masyarakat.
Indonesia sebagai negara yang
berkembang dan sedang membangun, maka peran serta fungsi hukum bagi suatu
prafesi hukum tidaklah lebih mudah daripada di negara yang maju, karena
terdapatnya berbagai keterbatasan yang bukan saja mengurangi kelancaran lajunya
proses hukum secara tertib dan pasti tetapi juga memerlukan pendekatan dan
pemikiran-pemikiran yang menuju kepada suatu kontruksi hukum yang adaptip yang
dapat menyeimbangkan berbagai kepentingan yang ada secara mantap.
Tanggung jawab notaris dalam
kaitannya dengan prafesi hukum di dalam melaksanakan jabatannya tidak dapat
dilepaskan dari keagungan hukurn itu sendiri, sehingga terhadapnya diharapkan
bertindak untuk merefleksikannya di dalam pelayanannya kepada masyarakat",
Dua hal yang perlu mendapat
perhatian di dalam rangka menjalankan profesinya tersebut:
Adanya kemampuan untuk menJunJung
tinggi profesi hukurn yang mensyaratkan adanya integritas pribadi serta
kebolehan profesi dan itu dapat dijabarkan ;
•
Kedalam, kemampuan untuk tanggap dan menjunjung tinggi
kepentingan umum yaitu memegang teguh standar profesional sebagai pengabdi
hukurn yang baik dan tanggap. berperilaku individual. mampu menunjukkan sifat
dan perbuatan yang sesuai bagi seorang pengabdi hukum yang baik,
•
Keluar. kemampuan untuk berlaku tanggap terhadap
perkembangan masyarakat dan lingkungannya, menjunjung tinggi kepentingan
urnurn, mampu mengakomodir, menyesuaikan serta mengembangkan norma hukum serta
aplikasinya sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan teknologi.
Untuk lebih menjelaskan hal tersebutdikutip tulisan dari David Mellinkoff
(The Conscience of Lawyer, 1973 ) " Lawyers are obliged to pursue their
work according to certain standards of competence, disspasion and
faithful/ness, lawyers accept those standards because that is the only way they
may be lawyer"
Di Indonesia pengertian profesi itu sendiri dalam pelaksanaannya adalah
menciptakan dilakukannya suatu kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat yang
berbekalkan keahlian yang tinggi serta berdasarkan rasa keterpanggilan, jadi
kerja tersebut tidak boleh disamakan dengan kerja biasa, yang bertujuan mencari
nafkah dalam jabatannya profesionalisme mensyaratkan adanya tiga watak kerja:
1.
kerja itu merefleksikan adanya itikad untuk
merealisasi kebajikan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat,
2.
bahwa kerja itu dilaksanakan berdasarkan kemahiran
teknis yang bermutu tinggi yang karena itu mensyaratkan adanya pendidikan dan
pelatihan yang berlangsung bertahun-tahun secara eksklusif dan be rat,
3.
kualitas teknik dan kualitas moral yang disyaratkan
dalam kerja-kerja pemberian jasa profesi dalam pelaksanaannya menundukkan diri
pada kontrol sesama yang terorganisasi berdasarkan kode-kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama di dalam organisasi. (lihat Soetandyo
Wignyosoebroto, Pratesi. Profesianalisme dan Etika Protest (makalah pengantar
untuk sebuah diskusi !entang profesionalisme khususnya Notaria!) upgrading IN!.
Di Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1620, Melchior Ketchem, Sekretaris
dari College Van Scepenen di Jacatra, diangkat sebagai notaris pertama di
Indonesia, yang pengangkatannya berbeda dengan pengangkatan notaris pada saat
ini dimana di dalam pengangkatannya dimuat sekaligus secara sing kat yang
menguraikan pekerjaan dalam bidang dan wewenangnya.
Kode Etik Notaris
Notaris dalam menjalankan jabatannya
selain mengacu kepada Undang-Undang Jabatan Notaris, juga harus bersikap sesuai
dengan etika profesinya. Etika profesi adalah seikap etis yang dituntut untuk dipenuhi
oleh profesional dalam mengemban profesinya. Etika profesi berbeda-beda menurut
bidang keahliannya yang diakui dafam masyarakat. Etika profesi diwujudkan
secara formal ke dalam suatu kode etik. "Kode " adalah segala yang
tertulis dan disepakati kekuatan hukumnya oleh kelompok masyarakat tertentu
sehingga kode etik dalam hal ini adalah hukum yang berlaku bagi anggota
masyarakat profesi tertentu dalam menjalankan profesinya .
Para Notaris yang berpraktek di
Indonesia bergabung dalam suatu perhimpunan organisasi yaitu Ikatan Notaris
Indonesia (INI). INI merupakan kelanjutan dari De Nederlandsch-Indische
Notarieele Vereeniging, yang dahulu didirikan di Batavia pad a tanggal 1 Juli
1908 yang mendapat pengesahan sebagai badan hukum dengan Gouvernements Besluit
(Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9. Nama Belanda kemudian
diganti atau diu bah menjadi Ikatan Notaris Indonesia yang hingga sekarang
merupakan satu-satunya wadah organisasi profesi di Indonesia.
Kemudian mendapat pengesahan dari pemerintah
berdasarkan Keputusan Mentri kehakiman RI pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor
C2-1011.HT.01.06 Tahun 1995, dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal
7 April 1995 Nomor 28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan
merupakan organisasi Notaris sebagaimana dimaksud dalam UUJN nomor 30 tahun
2004 tentang Jabatan Notaris yang diundagkan dalam Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 117. Menurut Pasal 1 angka (5) UUJN, menyebutkan bahwa Organisasi
Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang terbentuk perkumpulan
yang berbadan hukum.
Notaris dengan organisasi profesi
jabatannya menjabarkan etika profesi terse but kedalam Kode Etik Notaris. Kode
Etik Notaris menurut organisasi profesi jabatan Notaris Hasil Kongres Luar
Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 28 Januari 2005 yang diadakan
di Bandung, diatur dalam Pasal 1 angka (2) adalah sebagai berikut
Seluruh kaedah moral yang ditentukan
oteh Perkumpulan lkatan Notaris Indonesia yang selanjutnya disebut
"Perkumpulan" berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang
ditentukan oleh dan dialur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ten
tang hal itu dan yang berlaku bagi setie wajib ditaati oteh setieo dan semua
anggota Perkumpulan dan semua orang yang menja/ankan tugas jabatan sebagai
Noieris, etrmasuk dida/amnya Pejabat Sementara Noieris, Notaris Pengganti dan
Notaris Pengganti Khusus.
Melaksanakan tugas jabatannya
seorang Notaris harus berpegang teguh kepada Kode Etik jabatan Notaris. Kode
etik adalah tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan untuk suatu
profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu
profesi yang disusun oleh anggota profesi itu sendiri damn mengikat mereka
dalam mempraktekkarinya. Dengan demikian Kode etik Notaris adalah tuntunan,
bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan Notaris baik selaku pribadi maupun
pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan
kepada masyarakat umum khususnya dalam bidang pembuatan akta.(lihat Liliana
Tedjosaputro. Elika Profesi Notaris Da/am Penegakan Hukum Pidana, Bigraf
Publishing, Yogyakarta. 1995, him 29.)
Pembahasan mengenai Kode etik tidak
terlepas dari UndangUndang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Dalam kode etik
Notaris terdiri dari kewajiban, larangan maupun sangsi serta penegakan hukum
agar tujuan dari terbentuknya kode etik maupun Uridang-Undang Jabatan Notaris
dapat berjalan tertib.
Kode etik notaris menurut Abdulkadir
Muhammad meliputi :
a.
Etika Kepribadian Notaris, sebagai pejabat umum mupun
sebagai profesional
b.
Etika melakukan tugas jabatan
c.
Etika pelayanan terhadap klien
d.
Etika hubungan sesama rekan Notaris
4. KEWAJIBAN DAN LARANGAN NOTARIS
BERDASARKAN KODE ETIK NOTARIS
Kewajiban dan Larangan Notaris
tercantum dalam Pasal 3, 4 dan 5 Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa INl
pada tanggal 28 Januari 2005 di Bandung. Kode etik Notaris mengacu pad a
Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2005. Undangundang Jabatan Notaris
tegas dalam hal kewajiban dan larangan terhadap profesi Notaris, seperti yang
tercantum dalam Pasal 15,16 dan 17.
Seperti yang telah diterangkan
diatas, maka peraturan Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa INI pada
tahun 2005 disesuaikan dengan pemikiran dari Abdulkadir Muhammad, maka dalam
Kode Etik Notaris berupa kewajiban maupun larangan untuk profesi Notaris dapat
dijabarkan sebagai berikut :
a. Etika kepribadian notaris :
a. Memiliki
moral, akhlak dan kepribadian yang baik,
b. Menghormati
dan menjunjung tinggi harkat dan marta bat jabatan notaris
c. Taat hukum
berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris, sumpah jabatan dan AD ART Ikatan
Notaris Indonesia
d. Memiliki
perilaku professional
e. Meningkatkan
ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan dan
kenotariatan
b. Etika melakukan tugas jabatan
a. Bertindak
jujur, mandiri tidak berpihak penuh rasa tanggung jawab.
b. Menggunakan
satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya
kantor notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan jabatannya sehari-hari.
c. Memasang
papan nama di depan kantornya menurut ukuran yang berlaku
d. Menjalankan
jabatan notaris terutama dalam pernbuatan, pembacaan dan penandatanganan akta
yang dilakukan di kantor kecuali dengan alasan-alasan yang sah.
e. Tidak
melakukan promosi melalui media cetak ataupun elektronik
f. Dilarang
bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang ada sebagai perantara
dalam mencari klien.
c. Etika pelayanan terhadap klien
a. Mengutamakan
pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara.
b. Memperlakukan
setiap klien yang datang dengan baik tanpa membedakan status ekonominya dan
atau status sosialnya.
c. Memberikan
jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak
mampu tanpa memungut honorarium
d. Dilarang
menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh
orang lain
e. Dilarang
mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani
f. Dilarang berusaha
agar seseorang berpindah dari notaris Jain kepadanyaDilarang melakukan
pemaksaan kepada klien menahan berkas yang telah diserahkan dengan. maksud agar
klien tetap membuat akta kepadanya.
d. Etika hubungan sesama rekan notaris
a. Aktif dalam
organisasi notaris
b. Saling
membantu, saling menghormati sesama rekan Notaris dalam suasana kekeluargaan
c. Harus saling
menjaga kehormatan dan membela kehormatan dan nama baik korps Notaris
d. Tidak
melakukan persaingan yang merugikan sesama netarts, baik moral maupun material
e. Tidak
menjelekkan ataupun mempersalahkan rekan notaris atau akta yang dibuat olehnya.
Dalam hal seorang notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat
oleh rekan notaris lainnya dan ditemui kesalahan-kesalahan yang serius atau
membahayakan kilennya, maka notaris tersebut wajib memberitahukan dengan cara
tidak menggurui, untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan
terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
f. Dilarang
membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan
untuk melayani kepentingan suatu instansi apalagi menutup kemungkinan bagi
notaris lain untuk berpartisipasi.
g. Tidak menarik
karyawan notaris lain secara tidak wajar
Dalam aturan main yang telah
ditetapkan oleh Kongres IN), Kode Etik ini wajib diikuti oleh seluruh anggota
maupun seseorang yang menjalankan profesi Notaris. Hal ini mengingat bahwa
profesi notaris sebagai pejabat umum yang harus memberikan rasa aman serta
keadilan bagi para pengguna jasanya. Untuk memberikan rasa aman bagi para
pengguna jasanya, Notaris harus mengikuti kewajiban-kewajiban yang telah
ditetapkan oleh Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Notaris
harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan terhadap klien maupun
masyarakat.
Kewajiban maupun larangan yang ada
merupakan petunjuk moral dan aturan tingkah laku yang ditetapkan bersama oleh
anggota notaris dan menjadi kewajiban bersama oleh seluruh anggota notaris
dalam mewujudkan masyarakat yang tertib.
Pelanggaran Terhadap Kode Etik Notaris
Beberapa contoh pelanggaran terhadap
UUJN yang dilakukan oleh oknum Notaris dalam pembuatan akta-akta Notaris, yaitu
:
a. Akta dibuat
tanpa dihadiri oleh saksl-saksl, padahal di dalam akta itu sendiri disebut dan
dinyatakan "denqan dihadiri saksi-saksi"
b. Akta yang
bersangkutan tidak dibacakan oleh Notaris
c. Akta yang
bersangkutan tidak ditandatangai di hadapan Notaris, bahkan min uta Akta tersebut
dibawa oleh orang lain dan ditandatangani oleh dan ditempat yang tidak
diketahui oleh Notaris yang bersangkutan
d. Notaris
membuat akta diluar wilayah jabatannya, akan tetapi Notaris yang bersangkutan
mencantumkan dalam akta tersebut seolah-oleh dilangsungkan dalam wilayah hukum
kewenangannya atau seolah-oleh dilakukan di tempat kedudukan dari Notaris
tersebut.
e. Seorang
Notaris membuka kantor cabang dengan cara sertiap cabang dalarn . waktu yang
bersamaan melangsungkan dan memproduksi akta Notaris yang seolah-olah kesemua
akta tersebut dibuat di hadapan Notaris yang bersangkutan.
Akibat hukum terhadap akta yang
dibuat oleh Notaris yang telah rnelakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang
Jabatan Notaris, yaitu kata Notaris tersebut tidak otentik dan akta itu hanya
mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di bawah tangan apabila
ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.
Pelanggaran terhadap UUJN seperti
yang dicontohkan di atas, sudah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat atau
pengguna jasa Notaris, bisa diajukan oleh masyarakat kepada
Majelis Pengawas Daerah. Yang kemudian
mekanismenya disesuaikan dengan UUJN. Dalam UUJN ditentukan sanksi-sanksi dalam
Pasal 84 dan 85 bagi pelanggaran jabatan Notaris.
Kode etik Notaris yang diatur oleh
organisasi Notaris yaitu !katan Notaris Indonesia (IN!) merupakan salah satu
organisasi profesi jabatan Notaris yang diakui dan telah mempunyai cabang di
seluruh Indonesia. Pelanggaran menurut Kode etik Notaris diatur dalam Pasal1
angka (9) yaitu :
Pelanggaran adalah perbuatan atau
tindakan yang dilakukan oleh Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan
menjalankan jabatan nolaris yang melanggar ketentuan Kode Etik dan/atu disiplin
organisas;
Sanksi
Sanksi dalam Kode Etik tercantum
dalam pasal 6 :
1.
Sanks; yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan
pefanggaran Kode Etik dapat berupa :
a.
Teguran
b.
Peringatan
c.
schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan
perkumpulan
d.
onzetfing ( pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan
e.
Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan
Perkumpulan
2.
Penjatuhan senksi-senksi sebagaimana terurai di atas
terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kualitas
pelanggaran yang dilakukan anggota.
Yang dimaksud sebagai sanksi adalah
suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan
dan disiplin anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan
menjalankan jabatan Notaris dalam menegakkan kode etik dan disiplin organisasi.
Penjatuhan sanksi terhadap anggota
yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik Notaris dilakukan oleh Dewan
Kehormatan yang merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang
melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik termasuk didalamnya juga
menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing
(termuat dalam Pasal B)
Terhadap pelanggaran Notaris
dilakukan pengawasan oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia
(INI) terhadap anggotanya, yang secara langsung mengontrol Notaris yang
dilakukan oleh Dewan Kehormatan, yang dalam Pasal 1 angka (8) Kode Etik Notaris
:
Dewan Kehormatan ada/ah a/at
perlengkapan Perkumpulan sebaga; suatu badan atau lembaga yang mandiri dan
bebas dari keberpihakan da/am Perkumpulan yang bertugas untuk :
a.
melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan
anggota dalam menjunjung tinggi Kode Etik,
b.
memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan
pelanggaran ketentuan kode etii: yang bersifat internal atau yang tidak
mempunyai kaitan dengan kepentingan rnasyarakat secara~ngsung
c.
rnemberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas
atas dugaan pe/anggaran kode etik dan jabatan Notaris
Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik
Profesi Notaris Di Indonesia
Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama
ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai
siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus
dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang
tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban
pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$
270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS,
Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Komentar : Pada kasus ini KPMG telah
melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi tanggungjawab profesionalnya
sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMGkehilangan kepercayaan
publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak
kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di
Indonesia.
Sumber:
http://yonayoa.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html