DEMOKRASI
Terminologi demokrasi merupakan hasil adopsi
dari bahasa yunani kuno yang terdiri dari dua kata ” Demos ” yang mempunyai
arti (Rakyat). dan “Kratos” yang berarti (pemerintahan). Dengan demikian
demokrasai dapat di definisikan sebagai sebuah system pemerintahan oleh rakyat
dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan di jalankan langsung
oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih melalui system pemilihan bebas.
Ringkasnya bahwa demokarsi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
Semua negara mengakui bahwa Demokrasi sebagai
alat ukur dari keabsahan politik.
Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara.
Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara.
Konsep Demokrasi berasal dari Yunani kuno.
Namun sejak Revolusi Prancis (1789), demokrasi berkembang menjadi sebuah konsep
modern dan kompleks. Sekalipun sebagai suatu perangkat yang kompleks, logika
yang diekspresikan oleh demokrasi modern mengandung prinsip-prinsip mendasar,
yaitu adanya unsur kedaulatan rakyat, pemerintahan mayoritas, perlindungan
minoritas, kemerdekaan yang dijamin Undang-undang (UU), partisipasi warga,
persamaan hak, dan sebagainya.
Pada
tulisan kali ini, akan di jelaskan berbagai jenis-jenis demokrasi, pengertian
demokrasi secara terminology dan etimologi, pengertian demokrasi berdasarkan
prinsip ideologi, demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat
kelengkapan Negara.
A. Pengertian demokrasi secara etimologi
dan terminologi
Pengertian
Demokrasi menurut etimologis dan menurut terminologi, yaitu Menurut
etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos =
rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi berarti
pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem
demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanyarakyat memegang kedaulatan.
Secara terminologi,
Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual.
Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik. Torres demokrasi dilihat dari
tiga tradisi pemikiran politik. Clssical Aristotelian theory, medieval theory
dan contemporary doctrine. Torres melihat demokrasi dari segoi formal dan
substantive.
`Formal
menunjuk pada demokrasi dlm arti
sistem pemerintahan. Substantive menunjuk pada demokrasi dalam 4 bentuk:
1) menitikberatkan
pada perlindungan terhadap tirani.
2) titik
berat pada manusia mengembangkan
kekuasaan dan kemampuan.
3) melihat
keseimbangan partisipasi masyarakat terhadap beban yang berat dan tuntutan yang tidak dapat dipenuhi.
4)
bahwa
tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu
dalam keseimbangan social dan kesadaran social. Perubahan social dan
partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama
lain saling ketergantungan.
B. Jenis-jenis demokrasi
Demokrasi terbagi dalam dua jenis: demokrasi
bersifat langsung dan demokrasi bersifat representatip.
1) Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi.
demokrasi
langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan
secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera
didalam satu.
pertemuan.Jenis
demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang
secara relatip belum berkembang, dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh
electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan
tersebut bersifat kecil.
Demokrasi
langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak
dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar.
demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.
Mengubah
bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara
yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara
sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan
untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public
politik secara langsung tampa campur tangan representative.
2) Demokrasi bersifat representatip / Representative
Demokrasi.
Didalam
Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena
itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara
representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau
menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih
oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).
Sistem
ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam
menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran
mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk
pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi
semuanya dipraktekkan oleh para representatip.
C.
Demkrasi
berdasarkan prinsip ideologi
Sebagai
ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu
hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang. Ideologi ini
tumbuh dan berkembang dalam pandang hidup masyarakat dan bangsa Indonesia.
Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan serta nilai
religius yang terdapat pada pandangan hidup masyarakat indonesia.
Kekuatan
Ideologi
Menurut
Alfian, seorang pakar ilmu politik, mengemukakan bahwa kekuatan suatu ideologi
itu tergantung pada kualitas dan dimensi yang ada pada ideologi itu sendiri.
(Alfian, Pancasila Sebagai Ideologi dalam Kehidupan Politik, Jakarta: BP-Y
Pusat, h. 192).
1.
Dimensi Realita
Nilai-nilai
dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil berakar dalam
/hidup masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai- nilai dasar tersebut
bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
2.
Dimensi Idealisme
Nilai-nilai
dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa
depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama dengan
berbagai dimensinya.
3.
Dimensi Fleksibilitas/Dimensi
Pengembangan
Ideologi
tersebut memiliki kekuasaan yang memungkinkan dan merangsang perkembangan
pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa
menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang terkandung dalam
nilai-nilai dasarnya.
v Kedudukan
dan Fungsi Pancasila
Setiap
kedudukan dan fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing
yang konsekuensinya aktualisasinya pun memiliki aspek yang berbeda-beda,
walaupun hakikat dan sebenarnya sama. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila
mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Dilihat dari fungsinya, Pancasila mempunyai fungsi utama
sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
1.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pandangan
hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah
suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup
berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi
maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Dalam
hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas
hidup dan kehidupan di dalam segala bidang, ini berarti bahwa semua tingkah
laku dan tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan
pancaran dari semua sila Pancasila.
2.
Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma,
serta kaidah, baik moral maupun hukum negara dan menguasai hukum dasar baik
yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau
Conversi. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur
penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Rumusan
dasar Negara Republik Indonesia yang sah tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alenia ke empat. Fungsi dari Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
adalah sebagai sumber dari segala hukum (sumber tertib hukum). Sumber tertib
hukum ada 2, yaitu:
a) Sumber
Formal
Tempat
atau sumber hukum dari mana suatu peraturan mempunyai kekuatan hokum
b) Sumber
Material
Tempat
dari mana materi hukum itu sendiri.
c) Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan
budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa
lain. Selain itu, Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan
dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan
tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh
bangsa, sehingga pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur
bansa secara komprehensif.
v Perbandingan
Ideologi
Dalam
bagan yang dirumuskan oleh Yadi Ruyadi, dkk (2009 :9) Perbandingan Ideologi
Pancasila dan ideologi lain adalah sebagai berikut:
Aspek
Ideologi Liberalisme Komunisme Sosialisme Pancasila
§ Politik
hukum
-
Demokrasi liberal.
-
Hukum untuk melindungi individu
-
Dalam politik melindungi individu
-
Demokrasi rakyat
-
Berkuasa mutlak satu parpol
-
Hukum untuk melanggengkan komunis.
-
Demokrasi untuk kolektivitas
-
Diutamakan kebersamaan
-
Masyarakat sama dengan negara.
-
Demokrasi Pancasila
-
Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat.
§ Ekonomi
-
Peran negara kecil
-
Swasta mendominasi
-
Kapitalisme
-
Monopolisme
-
Persaingan bebas
-
Peran negara dominan
-
Demi kolektivitas artinya adalah demi negara.
-
Monopoli negara - Peran negara ada untuk pemerataan
-
Keadilan distributif yang diutamakan.
-
Peran negara ada untuk tidak terjadi monopoli dll, yang merugikan rakyat.
§ Agama
-
Agama urusan pribadi
-
Bebas beragama atau tidak
-
Agama candu masyarakat
-
Agama harus dijauhkan dari masyarakat Atheis.
-
Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan.
-
Bebas memilih salah satu agama.
-
Pandangan Terhadap Individu dan Masyarakat
-
Individu lebih penting dari pada masyarakat.
-
Masyarakat diabdikan bagi individu
-
Individu tidak penting
-
Masyarakat tidak penting
-
Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting.
-
Masyarakat lebih penting daripada individu
-
Individu diakui keberadaannya.
-
Masyarakat diakui keberadaan-nya.
-
Hubungan individu dan masyarakat dilandasi selaras, serasi, seimbang.
-
Masyarakat ada karena individu ada.
-
Individu akan punya arti apabila hidup ditengah masyarakat.
§ Cirri
khas
-
Penghargaan atas hokum
-
Demokrasi
-
Negara hokum
-
Menolak dogmatis
-
Reaksi atas absolutism
–
Atheisme
-
Dogmatisme
-
Otoriter
-
Ingkar HAM
-
Reaksi terhadap liberalisme dan kapitalisme
-
Kebersamaan
-
Akomodasi
-
Jalan tengah - Keselarasan, keserasian, keseimbangan dalam setiap aspek
kehidupan
D. Demokrasi berdasarkan wewenang dan
hubungan antar alat kelengkapan Negara.
Menurut
Torres:
Demokrasi
dapat dilihat dari dua aspek yaitu yang pertama ialah, formal democracy dan
kedua, substansive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi
itu dilakukan. Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan.
Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai
Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat demokrasi dengan menerapkan system
presidensial, atau system parlementer.
a)
Sistem presidensial : sistem ini
menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden
terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan
eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah
kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa
sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai
symbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di
Negara Amerika dan Indonesia. Sistem presidensial
(presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik
di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
b)
Sistem parlementer : Sistem ini
menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala
eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara
adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang
berada di tangan seorang presiden misalnya di India.
Menurut Rod Hague, pemerintahan
presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam
sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika
Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin
dan Amerika
Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan
presidensial yaitu:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa)untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislative.
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam
hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu
dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara
saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara
langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen,
sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh
karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang
eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa
kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik
kepresidenan.
Sistem
parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik
Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara,
dengan kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit
atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden
terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan
dalam sistem ini.
Ciri-ciri pemerintahan
parlemen yaitu:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar