Kemungkinan besar, kita semua sudah mengetahui apa
itu warga negara. Tetapi menjadi warga
negara yang baik belum tentu semua kita bisa melakukannya. Maka
dengan ini, saya menulis beberapa hal
yang berkaitan dengan warga negara, sekaligus memenuhi tugas Pendidikan
Kewarganegaraan saya.
Sebagai warga negara Indonesia, setiap manusia yang
khususnya dilahirkan di wilayah Indonesia mempunyai kedudukan,
hak dan kewajiban yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Kita sudah mempunyai hak
asasi manusia sejak kita dilahirkan. Selain itu hal yang penting adalah bahwa setiap orang
harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarganegaraan sehingga terhindar dari hukuman
yang berlaku di Indonesia dalam peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Sedangkan pengertian Kewarganegaraan itu sendiri
adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara
berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena
keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi
warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan
kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk
memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari
suatu negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
budaya, diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Maupun
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
- 1. Terdapat Rakyat
- 2. Memiliki Wilayah
- 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
- 1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan
sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada
orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK)
apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam
tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI
2. Aanak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh
bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
a) Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
b) Anak warga negara asing yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan
status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga Negara asing yang kawin
secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda. Berbeda dari UU
Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk
anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. Dari UU ini
terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius
sanguinis, ius soli dan kewarganegaraan ganda. Ius sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk
darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan
kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang
menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur. Ius soli (bahasa Latin untuk
"hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang
dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat
lahir di wilayah dari suatu negara.
Persamaan Kedudukan Warga
Negara
- Makna Persamaan :
Saling menghargai dan menghormati orang
lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
- Landasan hukum yang menjamin persamaan kedudukan warga negara.
1) Pembukaan UUD 1945.
2) UUD 1945 (diatur dalam Pasal 27, Pasal 28A-J,
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34)
3) Pancasila
- Aspek-Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara
1. Kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintaha.
2. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3. Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul
4. Kemerdekaan memeluk
agama
5. Hak dan Kewajiban
pembelaan Negara
6. Hak mendapat
pengajaran
7. Kebudayaan nasional
Indonesia
8. Kesejahteraan social
- Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
a) Persamaan Kedudukan
Dalam Bidang Politik
b) Persamaan Kedudukan
Dalam Bidang Hukum
c) Persamaan Kedudukan
Dalam Bidang Ekonomi
d) Persamaan
KedudukanDalam Bidang Sosial Budaya
- Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
- Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
- Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
- Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan atau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
- Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
- Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukan setiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
- Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dansaling mencintai sesama manusia. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain.
- Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
- Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa - Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
- Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Menghargai Persamaan Kedudukan
Warga Negara di Indonesia
v
Bidang Politik
- Setiap orang memiliki hak politik yang sama misalnya dalam pengembangan system politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
- Berhak menjadi anggota suatu partai politik
- Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
- Kebebasan berkumpul dan menyampaikan aspirasi serta mengemukakan pendapatnya dimuka umum.
v
Bidang Ekonomi
1) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup
ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan.
2) Persamaan kedudukan di
bidang ekonomi untuk menciptakan system ekonomi kerakyatan yang
berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday
saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
3) Setiap orang berhak
memiliki hak milik terhadap sesuatu barang, baik secara individu maupun
kolektif.
v
Bidang Hukum
Negara Kesatuan
Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan
yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta mendapatkan jaminan
perlindungan hukum.
v
Bidang Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di
bidang sosial-budaya di antaranya :
1) memperoleh pelayanan
kesehatan
2) kebebasan
mengembangkan diri serta perlindungan kebebasan
3) memperoleh pendidikan
yang berkualitas
4) memelihara tatanan
social
5) mengembangkan kesenian
Indonesia
Saran :
Menurut saya Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan
dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Didirikan berdasarkan UUD 1945
yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga
negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap
warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan dengan system demokrasi yang
dianutnya. NKRI menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama
dan dalam pelaksanaannya dilindungi oleh hukum, dengan tujuan agar dalam pelaksanaanya di
dalam kehidupan sehari-hari tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan
negara dan warga negara. Namun dalam kehidupan nyata persamaan kedudukan warga negara
pelaksanaannya belum berjalan dengan maksimal. Hal ini dikarenakan kurangnya komunikasi
diantara pemerintah dengan warga negara. Selain itu sikap pemerintah yang terkesan masih
membeda-bedakan gender serta derajat diantara warga negara sehingga membuat persamaan
kedudukan setiap warga negara terlihat seperti ada pendiskriminasian. Persamaan kedudukan
warga negara di Indonesia dapat di bedakan dalam beberapa bidang yaitu bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan hukum.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk
menghargai persamaan kedudukan warga Negara:
1) Setiap warga negara
harus mematuhi setiap kebijakan pemerintah yang telah dibuat agar tercipta
kondisi yang aman, tentram dan damai di suatu negara. Tetapi kebijakan yang
dibuat oleh pemerintah hendaknya berlandaskan pada UUD 1945 serta Pancasila dan
harus menghargai pluralitas diantara sesama manusia.
2) Pemerintah harus
bersifat transparan kepada masyarakat karena warga negara juga berperan serta
dalam pembangunan nasional demi mewujudkan persatuan dan kesatuan tanpa
membeda-bedakan ras, suku, gender, agama, dan budaya.
3) Peraturan
perundang-undangan harus menjamin persamaan kedudukan setiap warga negaranya
dalam suatu wilayah
4) Partisipasi warga
negara dalam bidang politik maupun bidang lainnya harus memperhatikan berbagai
aspek dalam persamaan kedudukan. Sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan
maksimal.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar