Entri Populer

Minggu, 06 Maret 2011

Pendidikan Kewarganegaraan

HAK AZASI MANUSIA
Disusun Oleh:
Nama : Hardiono Panjaitan
Npm : 33410137
Kelas : 1ID05

Universitas Gunasarma


Pengertian Hak Azasi Manusia
Menurut(Kaelan:2002) Hak Azasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya.
Dalam pasal 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM juga disebutkan bahwa” hak azasui manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan kebenaran manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri-ciri pokok Hak Azasi Manusia
Berdasarkan pengertiian diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan ciri-ciri pokok hakikat HAM yaitu :
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwariskan. HAM adalah bagia dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bia dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar atau membatasi hak orang lain. Orrang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara tidak membuat hukum yang melindungi atau melanggar HAM (Mansyur pakih,2003).
Perkembangan pemikiran HAM
Di bagi dalam 4 generasi, yaitu:
1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berppusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pada pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totalitarisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2. Generasi kedua pemikiran HAM tidak hanya menuntut hak-hak yuridis tetapi juga hak-hak sosial, ekonomi,polotik,budaya.jadi generasi kedua pemikiran HAM menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak azasi manusia. pada generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial budaya, hak ekonomi, dan hak politik.
3. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Reaksi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya, hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi, dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak-hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karna banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam pembangunan yang tefokus pada pembanguna ekonomi yang menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahtraan masyarakat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara di kawasan asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak azasi manusia yang disebut declaration of the basic duties of Asia People and Goverment.
Perkembangan pemikiran HAM di indonesia
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada indische partij adalah hak untuk mendapat kemerdekaan serta mendapat perlakuan yang samahak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan indonesia pada tahun 1945 sampai sekarang, di indonesia telah berlaku tiga UUD dalam 4 periode, yaitu:
 Periode 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, berlaku UUD 1945.
 Periode 27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950, berlaku kontitusi republik indonesia serikat.
 Periode 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959, berlaku UUD 1950
 Periode 5 juli 1959 sampai sekarang, berlaku UUD 1945.
HAM dalam perundang-undangan nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat hukum tertulis, yang memuat aturan tentang HAM.
1. Konstitusnte(UUD 1945)
2. Ketetapan MPR(TAP MPR)
3. Undang-undang
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaannya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peratura pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), Pemajuan (promotion), Perlindungan (protection) dan, Pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM tidak hanya dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya individu dan negara sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemjuan, penghormatan, dan perlindungan HAM. Karena itu pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan negara kepada rakyatnya, tetapi juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut pelanggaran HAM secara horizontal.
Sebenernya, negara indonesia adalah negara hukum. Apabila hukum yang berlaku di negara indonesia bisa ditegakkan oleh yang berwajib, kemungkinan besar pelanggaran dalam bidang apapun akan berkurang dengan sangat pesat. Namun yag terjadi di indonesia adalah: hukum dapat dibeli, yang artinya, orang-orang yang melanggar hukum di indonesia tidak pernah di hukum sesuai pasal dan perundang-undangan yang yang berlaku dan yang telah di tetapkan untuk suatu pelanggaran hukum.
Untuk terpenuhinya tidak terjadi pelanggaran HAM di indonesia, negara harus sejalan dengan rakyatnya. Masyarakat indonesia harus sadar dan bertanggung jawab atas perlindungan HAM yang ada di negaranya. Kita harus punya komitmen menjadi warga negara dan negara yang maju, adil, dan makmur.
Contoh-contoh kasus pelanggaran HAM
• Terjadinya pertumpahan darah yang menewaskan 2 warga pada perseteruan aliran islam AHMADIYAH pada bulan yang lalu
• Terjadinya penganiayaan terhadap umat nasrani,dan menghancurkan beberapa tempat ibadah yang ada di daerah ibukota jakarta.
• Kurangnya perhatian pemerintah untuk masyarakat menengah kebawah, harga sembako yang selalu naik, namun harga jual hasil pertanian dan produk-produk lainnya yang tidak sesuai.
• Kasus korupsi yang dilakukan Gayus Tambunan, yang merugikan negara dan masyarakat indonesia.
• Perlakuan preman-preman jalanan kepada pedagang kaki lima ataupun pedagang pinggiran jalan, yang selalu minta uang setiap harinya.
• Dibedakannya perlakuan hukum antara kalangan ekonomi menengah kebawah dengan warga negara kalangan ekonomi menenhgah keatas.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Saran-saran
Hak Azasi Manusia dalah hak yang dimiliki setiap orang, bukan hak yang diberikan atau didapat dari orang lain, tetapi sebagai warga negara kita telah memiliki HAM sejak kita lahir.
Sebagai mahluk sosial, kita juga harus bisa menjaga HAM orang lain, jangan pernah melanggar Hak Azasi siapapun.
Kita harus bisa melakukan yang terbaik bagi diri kita sendiri, bagi orang lain, dan juga bagi negara kita, supaya HAM di negara indonesia bisa terlindungi, dan bisa menjadi negara yang adil dan makmur yang menjungjung tinggi Hak Azasi Manusia.
Referensi
http://organisasi.org.com
http://id.wikipedia.org.com
http://komunitasmahasiswa.info.com
www.irchan.co.cc/2009/01/sejarah-perkembangan-ham.com
http://hitsuke.blogspot.com
http://bluecryztal.blogspot.com
http://chaplien77.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar